Sabtu, 25 April 2015

POSMODERNISME




POSMODERNISME

A. PENDAHULUAN

Posmodernisme atau Posstrukturalisme dianggap sebagai teori kritis yang pertama dan paling utama dalam ilmu sosial, termasuk dalam Hubungan Internasional yang didasarkan pada metodologi positivis. Pada dasarnya, pendekatan positivis pada Hubungan Internasional adalah keyakinan ilmiah bahwa tidak mungkin ilmu kumulatif dalam Hubungan Internasional bisa meningkatkan kemutakhiran, presisi, kehematan, prediksi serta kemampuan eksplanatif. (Jackson & Sorensen, 2013)
Positivis sendiri percaya akan adanya kesatuan ilmu, yakni tidak adanya perbedaan fundamental antara ilmu sosial dengan ilmu alam. Positivis berpendapat bahwa metode-metode dalam ilmu alam, termasuk metode kuantitatif dapat diterapkan dalam ilmu sosial dan ilmu alam. (Jackson & Sorensen, 2013)
Makna dari positivis adalah mengumpulkan data yang dapat menyebabkan terjadinya penjelasan ilmiah. Karena itu, dibutuhkan metodologi dan sikap ilmiah di pihak peneliti. Kemudian dari hal tersebut, dapat dilakukan sebuah penjelasan secara empiris mengenai prilaku politik. Hal ini termasuk cara menentukan bagaimana perilaku politik seseorang, serta hasil, proses politik dan sistem yang dihasilkan dari perilaku politik tersebut. (Jackson & Sorensen, 2013)
Positivisme memandang dunia sosial dan politik, termasuk dunia internasional, sebagai tempat yang memiliki pola dan keteraturan yang dapat dijelaskan apabila metodologi yang benar dapat diterapkan secara tepat. Positivis berargumen bahwa observasi dan pengalaman adalah kunci untuk menyusun dan menilai teori-teori ilmiah. Hal ini kemudian dapat berkembang menjadi pengetahuan obyektif dari dunia ini atau setidaknya terjadi banyak kesepakatan inter-subyek. (Jackson & Sorensen, 2013)
Hal ini kemudian ditentang oleh Posmodernisme, yang mana mereka menolak penerapan empiris tersebut pada ilmu sosial. Mereka beranggapan bahwa pendekatan empiris yang hanya berdasarkan pengamatan belaka tidak akan bisa diterapkan dalam ilmu sosial. Dalam melakukan pengamatan tersebut, si peneliti harus dibarengi dengan pemahaman konsep dan teori. Karena tanpa itu, yang bersangkutan hanya akan didikte oleh apa yang ia amati tanpa bisa menemukan kebenaran. (Jackson & Sorensen, 2013)
Posmodernisme adalah salah satu teori yang dianggap paling kontroversial dalam Humanisme dan ilmu sosial. Itu biasanya selalu dihubungkan dengan penyebab kejahatan moral dan politik. Terutama setelah kasus 11 September, dimana Posmodern disalahkan karena dianggap tidak menunjukkan simpati moralnya atas kejadian tersebut, padahal saat itu adalah saat dimana simpati moral ditunjukkan. Namun, Posmodernisme justru lebih menunjukkan sifat skeptis, bahkan lebih condong mendukung tindakan terorisme tersebut. Akan tetapi, para pakar Posmodernisme sendiri tidaklah mendukung tindakan tersebut, Namun, mereka haya mempertanyakan tindakan moral dan epistemologis dari tindakan tersebut (Devetak, 2005).
Makna Posmodernisme tidak hanya terputus antara proponen dan kritik, tapi juga menghubungkan antara proponen. Para pakar sendiri melabeli Posmodernisme dengan istilah “post-strukturalisme” dan “dekonstruksi”. Namun, kadang-kadang mereka menolak melabeli Posmodernisme dengan nama-nama tersebut secara bersamaan. Namun, definisi Posmodernisme sendiri lebih mengutamakan pendekatan pragmatis dan adoptif. (Devetak, 2005)
Posmodernisme lahir karena setiap cara memandang politik internasional adalah berbeda, tergantung dari abstraksi, representasi dan interpretasi. Hal itu terjadi karena dunia tidak hadir kepada kita dalam bentuk pengelompokkan atau teori yang sudah dibuat. Ketika kita berbicara mengenai dunia yang anarkis, akhir dari perang dingin, hubungan gender maupun isu lainnya. Maka, posmodernisme memandang teori yang paling obyektif sekalipun tidak lepas dari interpretasi. (Campbell, 2013)
Siapapun itu baik pemimpin politik, aktivis sosial, akademisi maupun mahasiswa dapat membuat interpretasi mereka sendiri tentang “dunia”, baik mereka terlibat maupun tidak dalam penetapan teori, praktek maupun kajian Hubungan Internasional. Maka kemudian, berarti siapapun dapat membuat pendapatnya sendiri dan diakui sebagai pengetahuan yang sah. Hal ini karena pemahaman terhadap politik internasional bersifat bebas dalam arti hanya terdapat satu kemungkinan diantara beberapa kemungkinan dan tidak bebas dalam arti praktek-praktek sosial dan historis tertentu telah membuat cara dominan dalam membuat “dunia” yang memiliki efek nyata terhadap kita. (Campbell, 2013)
Interpretasi dominan dalam memandang “dunia” telah dibentuk oleh disiplin HI, yang secara tradisional membicarakan negara dan pembuat kebijakannya dalam mengejar kepentingannya untuk melindungi keamanan, hubungan ekonomi dan efek materialnya serta hak-hak bagi mereka yang telah diperlakukan buruk. “Kita” yang membicarakan hal ini dari sudut pandang tertentu seringkali berkulit putih, berasal dari Barat, makmur serta berada dalam zona nyaman. Hal ini mengakibatkan representasi mereka merasuk dalam identitas kita sebagai kerangka acuan dalam membangun kerangka politik dunia. (Campbell, 2013)
Paham Posmodernisme dimasukkan ke ranah HI pada tahun 1980-an melalui pemikiran dari Richard Ashley, James der Derian, Michael D. Shapiro dan R.B.J. Walker. Mereka memfokuskan studi ini sebagai artikulasi kritik meta-teori terhadap teori Neo-Realis dan Neo-Liberalis untuk mendemonstrasikan bagaimana ketajaman asumsi teoritis dari perspektif tradisional dalam memandang politik Internasional. (Campbell, 2013)
Dalam fokusnya terhadap praktik konseptual dan politik yang memasukkan satu hal dan mengesampingkan hal lainnya, pendekatan Posmodernisme terfokus pada bagaimana hubungan antara sisi luar dan dalam dapat dibentuk secara berkesinambungan. Seperti bagi paham Realisme, Negara dibatasi oleh batas antara luar dan dalam, kedaulatan dan anarki serta kita dan mereka. Adapun, Posmodernisme memulai dengan pertanyaan tentang bagaimana negara bisa dinyatakan sebagai aktor penting dalam politik Internasional dan bagaimana negara bisa dinyatakan sebagai aktor tunggal yang rasional. Posmodernisme pada awalnya tampak prihatin dengan praktik kenegaraan yang membuat negara dan kepentingannya tampak wajar dan perlu. Pendekatan ini juga tidak anti serta mengabaikan peran negara dan berusaha berjuang di luar peran negara, karena dalam banyak hal, posmodernisme juga menjelaskan bagaimana negara adalah dasar dari paradigma dan Posmodernisme prihatin dengan produksi konseptual dan sejarah negara serta fomasi politik, ekonomi dan sosialnya. (Campbell, 2013)
Posmodernisme dipandang sebagai kemungkinan terbaik dalam menggambarkan sebuah pandangan terhadap dunia (atau bahkan anti akan pandangan terhadap dunia). Para akademisi yang bekerja terhadap pandangan terhadap dunia ini merasa skeptis terhadap kemungkinan penjelasan teoritis yang menyeluruh terhadap hal-hal yang terjadi di dunia. Mereka memilih untuk tidak mencari teori-teori besar, melainkan untuk memeriksa secara rinci bagaimana dunia datang untuk dilihat dan memikirkan cara-cara tertentu pada saat-saat tertentu juga untuk mempelajari praktik-praktik sosial dalam hubungan kekuasaan dan menghasilkan dukungan. (Edkins, 2007)
Merumuskan grand theory dipandang sebagai praktik sosial diantara praktik-praktik sosial lainnya. Teori-teori tentang bagaimana karya-karya di dunia dianggap sebagai bagian dari dunia, tidak menjadi bagian yang terpisah dan dipelajari oleh Posmodernisme bersama praktik-praktik lainnya. Asumsi awal dari pemikiran posmodernisme adalah tidak ada titik di luar dunia, yang mana dunia itu adalah dunia yang dapat diamati. Semua pengamatan dan sistem teoritis dalam teori fisik atau ilmu pengetahuan alam serta teori sosial adalah bagian dari dunia tempat mereka berusaha untuk menggambarkan atau menjelaskan serta memiliki efek di dunia itu. (Edkins, 2007)

B. KRITIK POSMODERNISME TERHADAP TEORI TRADISIONAL
Posmodernisme memandang setiap teori empiris sebagai sebuah mitos. Setiap teori, termasuk teori Neo-Realis dan Neo-Liberalis, menentukan sendiri apa yang mereka sebut sebagai fakta, sehingga dengan kata lain, tidak ada kebenaran yang obyektif. Semua yang melibatkan tindakan manusia adalah subyektif. Teori-teori dominan dalam HI bisa dikataan sebagai sebuah cerita yang diucapkan secara terus menerus sehingga dianggap sebagai sebuah kebenaran bagi mereka. Namun, hal tersebut bukan berarti hal itu adalah sebuah kebohongan. Hanya saja, dianggap sebagai kebenaran dari satu sudut pandang yang harus dibuktikan dengan cerita kebenaran dari sudut pandang lainnya. (Jackson & Sorensen, 2013)
Pakar-pakar penting teori Posmodernisme seperti Richard Ashley, David Campbell, James der Derian, Michael Saphiro dan Rob Walker banyak mengkritik teori Neo-Realis, seperti Ashley dalam tulisannya di artikel yang berjudul “The Poverty of Neo-Realism” mengkritik teori Neo-Realis adalah teori yang mengklaim bahwa hanay beberapa elemen dari informasi tentang negara berdaulat dalam sistem internasional yang anarkis dapat memberi tahu kita hal yang penting dan besar dalam hubungan antar negara. Teori itu sendiri bahkan mengklaim dapat menjelaskan secara valid tentang politik internasional selama berabad-abad . (Jackson & Sorensen, 2013)
Target kritik Posmodernisme terhadap Neo-Realis adalah biasnya teori tersebut secara historis. Teori tersebut dianggap ahistoris karena pola pikir statis yang menganggap sejarah menciptakan struktur sosial yang tidak dapat diubah hingga hari ini dan hal tersebut adalah pemberian alam. Penekanan ini berlanjut dan terus berulang. (Jackson & Sorensen, 2013)
Peran aktor individu juga dikurangi dalam menciptakan sebuah sisi lain sejarah. Hal ini kemudian menegaskan Neo-Realisme memiliki kesulitan dalam mengasumsikan perubahan yang terjadi dalam hubungan internasional. Setiap alternatif yang akan terjadi di masa depan tetap akan membeku antara kedaulatan domestik dan sistem internasional yang anarkis atau pengurangan kedaulatan negara dengan pembentukan pemerintahan dunia. (Jackson & Sorensen, 2013)
Posmodernisme juga mengkritik Neo-realisme karena kualitas asal usul teori strukturalis.Ini seakan menggambarkan bahwa Neo-realisme memiliki kesulitan dalam mengubah sejarah. Emphasisnya adalah kelanjutan dari sebuah struktur dan pengulangan. Struktur Internasional yang anarkis akan berlanjut hingga kapanpun dan terus berulang. (Sorensen, 1998)
Di sisi lain, Steve Smith mengungkapkan terdapat empat kritik yang diajukan oleh Posmodernisme terhadap teori HI Tradisional. Yang pertama adalah adanay kemungkinan kesatuan ilmu dengan asumsi epistemologi dan ontologi dasar. Kedua adalah etik dan moralitas dari ilmu tradisional tersebut berbeda dengan fakta. Sehingga, mengakibatkan ilmu tersebut tidak bisa dianalisa secara obyektif. Ketiga, terdapat ilmu alam dalama kajian sosial yang dapat dianalisa secara obyektif dan yang terakhir adalah hukum dan fakta dalam ilmu tersebut dapat dipalsukan oleh studi empiris. (Dornelles, 2002)
Sementara Ashley mengkritik pengaruh positivis oleh Kenneth Waltz dengan menganggap membatasi panggung dunia dengan aktor tunggal yaitu negara yang mengawasi jalannya hukum politik internasional. Pandangan ini kemudian menghasilkan pandangan dunia yang seperti bola billiard yang tidak menghormati peraturan dan sering menghasilkan situasi yang tidak stabil dalam politik internasional dan mengakibatkan terjadinya sikap intersubyektif yang mengganggap hukum dibuat dan diterapkan. (Dornelles, 2002)

C. UNSUR DALAM POSMODERNISME

Dalam Posmodernisme, kemudian dikenal dua hal yang saling berkaitan yaitu power dan pengetahuan. Pengetahuan sendiri adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk menciptakan sesuatu berdasarkan hubungan nilai, kepentingan dan kekuatan. Pengetahuan itu sendiri tidak akan rusak karena pengaruh dari luar dan didasarkan atas alasan yang murni. (Devetak, 2005)
menurut Foucaut, terdapat konsistensi yang berlaku secara umum yang tidak dapat berkurang nilainya karena faktor identitas, antara mode interpretasi dan pegoperasian dari power. Power dan pengetahuan bersifat saling mendukung. Mereka secara langsung menyiratkan satu sama lainnya. Sebagai contoh, Foucaut dalam Discipline and Punish (1977) menginvestigasi kemungkinan evolusi sistem penal terhubung secara intim dengan ilmu Humaniora. Argumennya didasarkan pada proses tunggal dari “Epistemologi-yurisdikal” dan formasi mendasari sejarah penjara di satu sisi dengan ilmu humaniora di sisi lain. Dengan kata lain, penjara sesuai dengan kehidupan masyarakat modern dan kehidupan modern menangkap dunia manusia. (Devetak, 2005)
Tipe analisis semacam ini telah diterapkan dalam dunia hubungan internasional oleh banyak pakar. Richard Ashley telah berhasil menemukan satu dimensi dari hubungan power – pengetahuan dari apa yang disebut Foucaut sebagai “rule of immanence” antara pengetahuan dari negara dengan pengetahuan dari setiap manusia. Ashley berargumen bahwa tata negara yang modern adalah tata manusia yang modern. Ia ingin mendemonstrasikan bagaimana paradigma kedaulatan secara simultan memberikan peningkatan terhadap disposisi epistemologis dan catatan terhadap kehidupan politik modern tertentu. (Devetak, 2005)
Hal lainnya yang juga penting untuk dipelajari dalam paham Posmodernisme adalah genealogi atau paham silsilah. Genealogi dipahami sebagai pemikiran historikal yang mengekspose dan mendaftarkan signifikansi antara power dan pengetahuan. Seperti yang dijelaskan oleh Ronald Bleiker bahwa Genealogi terfokus pada proses konstruksi asal mula dan arti yang diberikan oleh representasi masa lalu, repreentasi tersebut memandu kita secara berkesinambungan dalam kehidupan sehari-hari dan menetapkan batasan nyata dalam opsi sosial dan politik. (Devetak, 2005)
Arti fundamental dari Genealogi adalah terpusat pada menuliskan jawaban atas sejarah yang mengekspose proses eksklusi dan melindungi yang memungkinkan untuk terciptanya sebuah ide teleologi dari sebuah peristiwa sejarah sebagai peristiwa terpada dari awal, tengah hingga akhir. Sejarah, dari perspektif genealogi tidak mengenal bukti pengungkapan bertahap terhadap kebenaran dan makna. Sebaliknya, itu adalah proses pengulangan tanpa akhir dari sebuah dominasi. Sejarah adalah hasil dari rangkaian dominasi serta pemaksaan dalam pengetahuan dan kekuasaan. Tugas dari Genealogi adalah mengungkap sejarah berdasarkan aneka jalan yang telah dibina atau tertutup dalam konstitusi subyek, obyek, bidang tindakan dan domain pengetahuan. (Devetak, 2005)
Genealogi menyatakan sebuah perspektif, yang mana menolak kapasitas untuk mengidentifikasi awal mula dan arti dari sejarah yang obyektif. Pendekatan genealogi adalah sebuah pendekatan anti-essentialis dalam orientasi, mengungkapkan ide dari seluruh ilmu dalam waktu bersamaan, dan menempatkan isu dalam perspektif partikuler. Salah satu konteks yang ditetapkan adalah bahwa tidak ada kebenaran yang obyektif, yang ada hanya persaingan perspektif. (Devetak, 2005)
Perspektif sendiri tidaklah bisa dilihat dengan alat optik modern dalam melihat dunia seperti teleskop atau mikroskop, namun juga sangat fabris dalam memandang dunia. Bagi posmodernis, mengikuti pendapat Nietzsche, perspektif menyatu dalam konstitusi dalam memandang dunia nyata. Bukan hanya karena itu adalah satu-satunya aset, namun juga elemen dasar dan penting dalam hal itu. (Devetak, 2005)
Genealogi sendiri bukanlah ilmu yang tidak memiliki masalah. Sejak, perjuangannya melawan bentuk dari kekuatan yang terasosiasi dalam pengetahuan.Kebanyakan, setelah genealogi ditelusuri, dia akan digolongkan ke dalam rumpun uniter, yang mana banyak ditolak oleh rumpun ilmu pengetahuan. Maka, genealogi kembali menjadi bagian dari efek power dan pengetahuan. (Edkins, 2007)
Salah satu contoh kasus dalam Genealogi adalah peristiwa 11 September 2001, yaitu meledaknya dua menara kembar di kota New York akibat ditabrak oleh pesawat. Para pakar Posmodernisme kemudian membandingkan kejadian ini dengan serangan Jepang ke Pearl Harbour tahun 1941.
Perbandingan ini terjadi karena dua kejadian tersebut menginisiasi keterlibatan Amerika Serikat dalam sebuah perang. Pada serangan Pearl Harbour pada tahun 1941 pada akhirnya membuat Amerika Serikat resmi terjun dalam pertempuran di Pasifik dan ikut berperan aktif dalam Perang Dunia II. Adapun, serangan 11 September 2001 menginisasi keterlibatan Amerika Serikat dalam peperangan asimetris melawan terorisme. Walaupun, Amerika Serikat juga terlibat dalam peperangan langsung dengan invasi ke Afghanistan dan Iraq setelah kejadian 11 September.
Maka, bagi para pakar Posmodernisme, kejadian yang terjadi di masa lalu bukan tidak mungkin bsia diulang lagi dan digunakan oleh aktor yang sama untuk kepentingan serupa.
Dekonstruksi adalah mode umum yang diambil menjadi konsep yang stabil dan oposisi kontekstual. Titik utamanya adalah untuk menunjukkan efek dan biaya yang dihasilkan oleh konsep menetap dan oposisi. Menurut Derrida, konsepsi oposisi tidak pernah bersikap netral, namun bersikap hierarkial. Salah satu dari dua istilah dalam oposisi adalah hak istimewa atas lainnya. Istilah istimewa ini konon berkonotasi kehadiran, kepatutan,
kepenuhan, kemurnian, atau identitas yang lain tidak memiliki (misalnya, Kedaulatan sebagai lawan anarki). Dekonstruksi upaya untuk menunjukkan bahwa oposisi tersebut tidak dapat dipertahankan, karena setiap istilah selalu sudah tergantung pada yang lain. Memang, istilah keuntungan hak istimewa yang hanya dengan mengingkari ketergantungannya pada istilah bawahan. (Devetak, 2007)
Dekonstruksi adalah ungkapan spesifik yang dielaborasikan oleh Derida dan banyak memiliki bukti dalam pendekatannya dengan posmodernisme di hubungan internasional. Dekonstruksi adalah lawan dari konstruksi. Untuk memahami pola ini, maka harus terlebih dahulu memahami kritik Derrida terhadap metafisika barat atau biasa disebut logosentrisme. (Edkins, 2007)
Logosentrisme, cara penalaran yang penting untuk pemikiran kontemporer. Secara spesifik berasal dari Eropa. Beroperasi secara dikotomi seperti bagian dalam/luar, pria/wanita, dan mengingat/melupakan. Masing-masing membentuk suatu hierarki. Dimana, termin pertama dalam pasangan ini dipandang lebih utama daripada yang kedua. Namun, Derrida kembali menegaskan bahwa termin prioritas tidak dapat bergerak tanpa bayangannya sendiri. (Edkins, 2007)
Salah satu serangan terbesar yang dilakukan oleh Posmodernisme terhadap naratif Logosentris di ilmu tradisional HI adalah dikotomi anarki dan kedaulatan. Ini adalah salah satu pemikiran pusat dari realisme. Hal ini karena bagi konsep keamanan realis,baik skema struktur internasional atau antara negarawan yang bertindak rasional, kondisi dunia di luar batas sebuah negara adalah dunia yang berbahaya atau anarkis. Dimana, tidak ada hukum atau peraturan yang mengatur. (Dornelles, 2002)
kemudian, hal lain yang juga menjadi salah satu pola pikir dalam Posmodernisme adalah “Double Reading”. Hal ini mengacu pada pemikiran Derrida untuk menjelaskan hubungan antara efek stabilitas dengan destabilitas adalah dengan membaca lebih dari dua kali untuk sebuah analisis. “Double Reading” adalah strategi duplikasi yang secara simultan dapat dipercaya. Pembacaan yang pertama bertujuan untuk mengomentari atau merepetisi interpretasi yang dominan dalam isu tersebut. Sedang pembacaan yang kedua bertujuan untuk kembali mengingat hal yang dirasa tidak pas dalam isu tersebut. Dimana, penekanan dari pengingatan in iditujukan kepada teks, pendekatan dan institusi dari isu tersebut. (Devetak, 2005)

D. KRITIK ATAS POSMODERNISME

Posmodernisme sendiri walau banyak mengkritik teori tradisional HI tidak membuat dia sendiri menjadi teori yang bebas kritik. Salah satu yang menjadi sasaran kritik adalah sisi emphasis posmodernisme terhadap tekstualitas. Hal Ini membuat Posmodernisme dianggap sebagai teori yang teori relativisme nihil total. Dengan menolak realita obyektif dan menyatakan bahwa seluruh teori HI tidak punya landasan berpijak, maka Posmodernisme dianggap sebagai teori yang tidak memiliki mekanisme dalam menguhubungkan satu teori dengan teori lainnya. (Dornelles, 2002)
Vazquez, salah satu orang yang menghargai kontribusi teori Posmodernisme beranggapan bahwa jika seluruh realita adalah konstruksi sosial, maka Posmodernisme sendiri tidaklah lebih dari sebuah konstruksi sosial. Sebagai contoh adalah bagaimana mungkin Posmodernisme menganggap dekonstruksi dari prosedur logosentrisme adalah yang paling benar, maka bagaimana mereka mempertahankan thesis bahwa mengapa logosentrisme adalah yang paling benar. Mendapat soal seperti ini, maka jawaban dari Posmodernisme adalah pertanyaan seperti itu hanya cocok apabila dilakukan dengan pendekatan positivis-empiris. Dimana kemungkinan terdapat metode obyektif yang dapat memfalsifikasi teori. (Dornelles,2002)
Anggapan bahwa Posmodernisme memunculkan anarki epistemologis yang kemudian menghasilkan strategi delegitimasi yang menolak semua pandangan dibalik batas pendekatan “saintifik”, sebuah definisi yang diciptakan oleh positivis. Namun, kendati demikian, tuduhan “nihilisme” atau “anything goes”lebih tepat diarahkan pada realis atau teori non-kritikal lainnya yang menolak etika politik teori. Kritik-kritik tersebut juga menuduh Posmodernisme sebagai teori yang anti-empiris. (Dornelles, 2002)
Para kritikus juga menganggap Posmodernisme terlalu banyak menghabiskan waktunya untuk mengkritik teori lain daripada membangun teorinya sendiri dalam analisa Hubungan Internasional. Selain itu, Posmodernisme dianggap sebagai teori yang kanibalistik, karena menghabiskan waktunya mengkritik teori lain tanpa memberikan sumbangsih akan pandangannya terhadap dunia dari sudut pandang Hubungan Internasional. (Campbell, 2013)
Robert O. Keohane menambahkan bahwa Posmodernisme harus bisa membuktikan bahwa mereka bisa menjadi sisi terang dalam kasus penting di politik global. Sampai hal itu terjadi, maka mereka hanyalah sebuah “margins of field”, yang tidak terlihat sebagai bukti dari teori empiris nyata, yang kebanyakan secara eksplisit dan implisit menerima satu atau versi lain dari premis rasional. (Campbell, 2013)
Thomas Bierstekers juga menambahkan bahwa teori Posmodernisme akan membimbing umat manusia jatuh kepada sebuah gang yang gelap. Biersteker beranggapan bahwa bagaimana mungkin menganggap Posmodernisme sebagai post-positivis pluralis jika mereka tidak memiliki kriteria alternatif. Biersteker bahkan mempertanyakan status Posmodernisme sebagai teori penolakan, intoleran atau lebih buruk dari itu. (Campbell, 2013)

E. KESIMPULAN

Teori Posmodernisme dalam kajian Hubungan Internasional bisa dianggap sebagai suatu kajian baru yang berbeda dengan yang lainnya. Karena dalam teori ini, mereka menganggap bahwa tidak adanya kebenaran dalam sebuah paradigma Hubungan Internasional, namun yang ada hanyalah peperangan perspektif antara satu teori dengan teori lainnya. Teori ini juga berhasil membuat para pakar menganalisa fenomena dalam Hubungan Internasional dengan cara yang berbeda. Dua diantaranya yang paling banyak digunakan adalah Genealogi dan Dekonstruksi.
Posmodernisme juga membuat manusia untuk mampu berpikir kritis dan tidak menelan mentah-mentah teori yang ada. Posmodernisme juga menyerang teori-teori tradisional yang sudah ada, terutama Neo-Realis dan Neo-Liberalis yang dianggap menciptakan sebuah fakta yang dianggap belum dapat dibuktikan, termasuk sistem internasional yang anarkis.
Akan tetapi, kendati teori ini banyak dikritik sebagai teori yang tidak bisa menghasilkan solusi dan kanibal. Namun, teori ini terbukti berhasil diterapkan dalam berbagai kasus daripada pendekatan-pendekatan teori positivis. Seperti contohnya kebijakan luar negeri di Korea, Bosnia dan Amerika Serikat. Dalam kasus Bosnia, kebijakan luar negeri tidak hanya didasarkan pada hasil yang konkrit, namun juga dihubungkan pada identitas, fakta dan kejadian yang terjadi di lapangan. Pendekatan Balkan dan Genosida membuat Inggris dan Amerika Serikat berhasil menerapkan kebijakan yang tepat dalam kasus ini.


F. DAFTAR PUSTAKA

Campbell, David (2013). Post-Structuralism in Dunne, Tim et al, International Relations Theories : Discipline and Diversity : Third Edition (pp 223 – 246), Oxford : Oxford University Press
Devetak, Richard (2005). Theories of International Relations : 3rd Edtition , New York : Palgrave MacMillan
Dornelles, Felipe Krauss (2002). Postmodernism and IR : From Disparate Critique to A Coherent Theory of Global Politics. Global Politics Network , 1-19
Edkins, Jenny (2007) . Post-Structuralism in Griffiths, Martin, International Relations for twenty-first century : An Introduction (pp. 88 – 98). New York : Routledge
Sorensen, Georg (1998). IR Theory after the Cold War in Dunne,Tim et al, The Eighty years crisis : International Relations 1919 – 1999 (pp.83-100), Cambridge : Cambridge University Press
Sorensen, Georg & Jackson, Robert (2013). Introduction to International Relations : Theories and Approach : Fifth Edition, Oxford : Oxford University Press




Tidak ada komentar: