A. Pendahuluan
Kisruh yang terjadi antara
pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang berujung pada
dibawanya kasus ini ke badan arbitrase diawali oleh kebijakan pemerintah
Indonesia yang ingin menerapkan peraturan kebijakan Undang-undang no. 4 tahun
2009 tentang peraturan pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini melarang
perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan ekspor mineral
dan batu bara mentah, tanpa diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di smelter
yang dibuat di wilayah Indonesia. (Deteksi.co, 2014)
Undang-undang ini juga mengharuskan
setiap perusahaan tambang untuk memiliki fasilitas peleburan dan pengolahan pada
tahun 2014. Dalam perkembangannya, undang-undang tersebut memerlukan dukungan dalam
bentuk peraturan yang lebih operasional di tingkat kementerian. Salah satu tindaklanjut
dari undang-undang ini adalah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012
tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
Mineral. (Deteksi.co, 2014)
Pemerintah dan DPR
dalam menerapkan UU ini menurut Marwan Batubara, pengamat energi dan mineral
dari IRESS,memiliki dasar sendiri, yaitu karena nilai ekspor dalam bentuk
mineral mentah sangatlah murah. Padahal selama ini, perusahaan tambang telah mengeksploitasi
bahan mentah tambang di Indonesia yang kemudian di ekspor ke negara asal perusahaan
tersebut. Di negara induk tersebut, bahan tambang tersebutdiolah menjadi barang
jadi dan kemudian diekspor kembal ike Indonesia dengan harga tinggi. (Rizal, 2013) . Sehingga wajar apabila
pemerintah Indonesia ingin menambahkan nilai jual dari produk tambang mineral
dan batu bara dengan mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter.
Akan tetapi, penerapan peraturan
ini kemudian banyak ditentang oleh banyak perusahaan tambang, karena dianggap memberatkan.
Seperti Asosiasi Pengusaha Mineral se-Indonesia (Apemindo) yang mendatangi komisi
VII DPR-RI dan meminta pemerintah membatalkan pelaksanaan UU Minerba, karena Apemindo
menganggap pemerintah tidak siap untuk memfasilitasi pembangunan smelter. (Rizal, 2013)
Dari sekian banyak perusahaan
tambang yang menolak keberadaan UU ini, terdapat dua perusahaan tambang yang
paling gencar dalam menolak yaitu PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa
Tenggara (NNT). Kedua perusahaan ini bahkan mengancam akan menghentikan produksinya
di Indonesia yang akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan apabila
pemerintah benar-benar menerapkan UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Radhy, 2014) .
tidak adanya kesepahaman antara pemerintah dengan dua perusahaan tambang ini kemudian
membuat PT. NNT membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan menggugat
pemerintah Indonesia ke jalur hukum melalui mahkamah arbitrase internasional melalui
the International Center for the
Settlement of Investment Disputes (ICSID).
B. DIPLOMASI
PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PT. NNT
Pengertian Diplomasi menurut
kamus besar Oxford adalah seni untuk menghadapi masyarakat sehingga kepentingan
dari si pemilik kepentingannya bisa selesai dengan lancar. (Steger, 2003, p. 7) . Diplomasi tidak
hanya bisa berlangsung secara eksternal, namun juga dalam aspek internal, yaitu
negara secara sengaja melakukan diplomasi terhadap entitas di dalam negeri
mengenai kepentingan dan tingkah lakunya. Dalam pandangan ini menekankan bahwa
diplomasi adalah satu hal yang dilakukan oleh negara, dengan menggunakan
seluruh sumber daya legal mereka dalam menjalankan aksinya. (Hurd, 2011, p. 585)
Di era Globalisasi,
Diplomasi berkembang tidak hanya melibatkan negara dengan negara. Aktor-aktor
baru seperti perusahaan multi-nasional, lembaga swadaya masyarakat hingga
lembaga survey menjadi aktor baru dalam proses diplomasi. Negara dengan lembaga
non-negara banyak terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan diplomasi
untuk merebut sumber daya, pasar dan legitimasi, yang pada akhirnya
mempengaruhi kebijakan dari pemerintah. (Saner & Yiu, 2008, pp. 85-86)
Dalam perjalanannya, Pemerintah
Indonesia terus berdiplomasi dengan PT. Newmont untuk dapat mengikuti UU No.4
tahun 2009 dan membatalkan tuntutannya terhadap mahkamah arbitrase. Hal ini
bermula dari keengganan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk menjalankan UU no.4
tahun 2009 tentang Minerba karena dianggap merugikan mereka. Pemerintah
Indonesia kemudian terkesan melunak dan mengeluarkan beleid terbaru untuk mendispensasi Newmont dan Freeport yaitu
dengan mengeluarkan PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan
Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014
tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Wijayanto, 2014) .
Kendati
dianggap bertentangan dengan UU no. 4 tahun 2009 pemerintah melalui Direktur Pembinaan
dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dede Suhendra
menyatakan bahwa Freeport dan Newmont telah melakukan pengolahan mineral
mencapai kadar 30 persen berupa konsentrat tembaga. Karena itu, kedua perusahaan tambang asing
tersebut tetap diberikan kelonggaran untuk mengekspor bahan mentah mineral
milik negara.Menurut Dede, Freeport dan Newmont telah mengolah hasil tambang dengan
kadar cuprum (Cu) mencapai 25 persen. Padahal larangan
ekspor yang telah disepakati kadar Cu hanya sampai 15 persen.(Wijayanto, 2014) .
Kendati sudah mendapat kelonggaran,
namun ternyata hal itu tidak memuaskan PT.NNT. Mereka kali ini mempermasalahkan
Bea Keluar (BK) yang dianggap berpotensi mengurangi pendapatan keuntungan mereka.
Karena itu, mereka pun kemudian membawa masalah ini ke pengadilan ICSID. (Hartono, 2014)
Keputusan yang
dilakukan Newmont ini membuat pemerintah Indonesia kecewa, karena mereka merasa
bahwa pemerintah dan PT.NNT sedang melakukan perundingan terkait UU Minerba. Melalui
Menteri perekonomian, Chairul Tanjung, Pemerintah mengatakan bahwa perundingan dengan
berbagai perusahaan tambang sedang dilakukan dan apabila kesepakatan sudah dicapai,
maka PT. NNT bersama Freeport dan perusahaan tambang lainnya bisa kembali beroperasi
dan mengekspor hasil tambangnya dengan nilai bea keluar. (Ratya, 2014)
Sebelum melakukan gugatan,
Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan larangan untuk mengekspor bahan tambang
mentah. Hal ini kemudian, memaksa PT. NNT menutup tambang tembaganya di
lapangan Batu Hijau. Hal ini memaksa PT. NNT memberlakukan force majeur dan ini
menjadi salah satu alasan dalam delik pengaduan. Hal ini, pajak baru yang
diterapkan oleh pemerintah sebesar 25 persen dan akan meningkat menjadi 60
persen pada 2016. (Proctor, 2014)
Namun, Presiden Direktur
PT.NNT, Martiono Hadianto menyatakan bahwa langkah yang dilakukan PT.NNT ini adalah
langkah terakhir yang dilakukan PT. NNT dan para pemegang saham karena mereka merasa
bahwa mereka harus membawa ke mahkamah internasional untuk memastikan pekerjaan-pekerjaan,
hak-hak serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi
juga sudah memberikan devisa yang besar bagi Indonesia selama ini. (Ratya, 2014)
PT.NNT juga memberikan
syarat kepada pemerintah Indonesia apabila mereka ingin PT. NNT mencabut
gugatan mereka, maka pemerintah Indonesia harus mencabut larangan ekspor
mineral mereka sehingga operasional tambang mereka kembali pulih. Apa yang
dilakukan PT.NNT membuat pemerintah Indonesia marah, mereka berargumen bahwa gugatan
tersebut tidak etis karena dilakukan di tengah proses perundingan. Adapun
menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar, proses perundingan sudah
mencapai kesepakatan dalam beberapa klausul. Sedangkan klausul yang masih belum
mencapai kesepakatan adalah klausul besaran royalti yang dibayarkan PT.NNT
kepada pemerintah Indonesia. (Khafid & Rikang, 2014)
Pemerintah Indonesia
tidak tinggal diam terhadap langkah yang
dilakukan oleh PT.NNT. Menteri Perekonomian, Chairul Tanjung sudah menyiapkan sanksi
kepada PT. NTT apabila mereka tidak mencabut gugatan. Hal ini dirapatkan dalam sidang
cabinet pada tanggal 10 Juli 2014. Akan tetapi, pemerintah Indonesia tetap membuka
ruang untuk Newmont jika ingin kembali ke meja perundingan. (Wicaksono, 2014)
Selain itu, pemerintah
Indonesia sudah bersiap untuk melawan PT.NNT yang membawa permasalahan ini.
Bahkan pemerintah Indonesia sudah siap menggugat balik PT.NNT ke mahkamah arbitrase
dan menyewa pengacara terbaik untuk melawan gugatan PT.NNT. Hal ini dikemukakan
oleh menteri perindustrian, M.S. Hidayat setelah berdiskusi dengan menteri perekonomian,
Chairul Tanjung. (Jumadil Akhir, 2014)
Setelah melalui proses
diplomasi panjang, pihak Newmont akhirnya membatalkan tuntutannya ke mahkamah arbitrase
internasional pada tanggal 26 Agustus 2014 setelah merasa adanya solusi konstruktif
untuk kembali berunding dengan pemerintah Indonesia. Hal ini menurut Martiono akan
kembali membuka jalan bagi PT.NNT untuk kembali melakukan kegiatan ekspor setelah
selama tujuh bulan izin ekspor dibekukan karena tidak adanya jaminan untuk membangun
shelter. Sehinga Martiono berharap solusi ini akan membuat terciptanya kesepakatan
antara pemerintah Indonesia dengan PT.NNT. (Taylor & Supriyatna, 2014)
Dicabutnya gugatan dan
dimulai kembalinya negosiasi formal menandakan bahwa pemerintah Indonesia telah
bersikap tegas dan tidak bisa tunduk terhadap setiap intervensi yang dilakukan
oleh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Perundingan mengenai kontrak
tambang antara PT. NNT dengan Pemerintah Indonesia dalam hal ini, yaitu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian kembali dilanjutkan.
Akhirnya pada tanggal 4
September 2014, nota kesepahaman kontrak tambang antara PT.NNT dengan pemerintah
Indonesia berhasil dicapai. Dimana dari hasil kesepakatan ini terdapat enam poin
yang disepakati. Poin yang terpenting adalah kenaikan royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2012, yakni emas sebesar 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25
persen. (Yusuf & Sandi, 2014)
Kesepakatan lainnya adalah rencana kerja dan luas wilayah pertambangan
yang direalisasikan oleh Newmont, dari semula sekitar 87.000 hektare menjadi
66.422 hektare. Menurut Sukhyar, Newmont masih berniat mengembangkan tambang ke
wilayah timur yang bisa dilakukan hingga kontrak habis pada 2030. Selain itu,
Newmont sepakat membayar dana jaminan pembangunan smelter senilai US$ 25 juta. Meskipun pembangunan smelter akan bekerjasama dengan Freeport,
pemerintah tetap menuntut Newmont memberi dana jaminan sebagai komitmen kesungguhan
pembangunan smelter dan
kewajiban divestasi. (Yusuf & Sandi, 2014)
Kendati kesepakatan sudah dicapai, ternyata ketidakpuasan masih
membayangi direksi PT.NNT. PT.NNT melalui salah satu pemegang sahamnya, PT.
Pakuafu Indah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Oktober
2014 terkait diberlakukannya UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. PT.
Pakuafu Indah menggugat pasal 169
tentang perubahan kontrak karya menjadi IUP PK, dan pasal 170 tentang kewajiban
melakukan pemurnian sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 103 ayat (1)
selambat-lambatnya undang-undang Minerba disahkan. (Wicaksono
P. E., 2014)
Kembali digugat, pemerintah Indonesia tidak
tinggal diam. Melalui Kementerian ESDM, Pemerintah Indonesia mengancam akan
mencabut hold amandemen apabila
gugatan tersebut tidak dicabut. Sukhyar yang merupakan Dirjen Minerba
Kemenetrian ESDM Menyayangkan sikap PT. NNT yang tidak konsisten (Wicaksono P.
E., 2014) . Pada
akhirnya gugatan tersebut dicabut. Juru Bicara PT.NTT, Rubi Purnomo menyatakan
bahwa gugatan tersebut dilayangkan tanpa konsultasi dan sepengetahuan direksi
PT.NNT lainnya. Sehingga proses penandatanganan amandemen kontrak pertambangan
bisa kembali dilanjutkan. (Prakoso, 2014)
C.
KESIMPULAN
Diplomasi yang
dilakukan Indonesia dalam menghadapi gugatan PT. Newmont Nusa Tenggara memang
tergolong berhasil. Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan PT. NNT untuk
menarik gugatannya dari ICSID melalui berbagai cara, seperti berjanji melawan
balik PT.NNT dan mengancam PT.NNT untuk kembali berunding di meja perundingan.
Pemerintah berhasil
memaksa PT. NNT, layaknya mereka memaksa PT. Freeport untuk kembali berunding
dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama mematuhi UU No.4
tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Pemerintah juga berhasil memaksa
PT.NNT untuk membangun smelter pengolahan, kendati smelter tersebut dibuat
secara patungan dengan PT. Freeport dan PT.NNT baru bisa menjamin pembangunan
smelter baru bisa diselesaikan pada tahun 2017 serta yang terpenting adalah
kenaikan royalti dari pajak tambang yang dibayarkan oleh PT.NNT.
Waaupun di kemudian
hari, Freeport dan PT. NNT terkesan menghindari kewajiban mereka untuk
membangun smelter dan tetap pada pendirian mereka dalam konsesi kontrak. Namun,
secara proses diplomasi, apa yang dilakukan Indonesia melalui menteri
coordinator perekonomian, Chairul Tanjung dalam memaksa PT.NNT untuk kembali
berdiplomasi bisa dikatakan berhasil.
DAFTAR REFERENSI
Deteksi.co. (2014, Juli 7). Pemerintah VS PT.NNT.
Retrieved Janauri 11, 2015, from http://deteksi.co:
http://deteksi.co/2014/07/pemerintah-vs-pt-nnt/
Hartono, R. (2014, Juli 16). Melawan Gugatan
Newmont. Retrieved from www.berdikarionline.com:
http://www.berdikarionline.com/opini/20140716/melawan-gugatan-newmont.html
Hurd, I. (2011). Law and The Practice of Diplomacy. International
Journal, 581-596.
Jumadil Akhir, D. (2014, Juli 21). Lawan Newmont,
Pemerintah Siapkan Lawyer. Retrieved from Economy.Okezone.com:
http://economy.okezone.com/read/2014/07/21/20/1015739/lawan-newmont-pemerintah-siapkan-lawyer
Khafid, S., & Rikang, R. (2014, Juli 17). Newmont
Mau Cabut Gugatan Arbitrase, Ini Syaratnya. Retrieved Januari 17, 2015,
from www.tempo.co:
http://www.tempo.co/read/news/2014/07/17/090593794/Newmont-Mau-Cabut-Gugatan-Arbitrase-Ini-Syaratnya-
Prakoso, R. (2014, November 9). Pemegang Saham
Newmont Cabut Gugatan Uji Materi. Retrieved Januari 17, 2015, from
www.beritasatu.com:
http://www.beritasatu.com/hukum/223837-pemegang-saham-newmont-cabut-gugatan-uji-materi.html
Proctor, C. (2014, Agustus 26). Newmont Mining to
withdraw arbitration request against Indonesia over taxes. Retrieved from
www.bizjournal.com:
http://www.bizjournals.com/denver/blog/earth_to_power/2014/08/newmont-mining-to-withdraw-arbitration-request.html
Radhy, R. (2014, Januari 8). Dilema Ekspor
Minerba. Retrieved Januari 11, 2015, from nasional.sindonews.com:
http://nasional.sindonews.com/read/824528/18/dilema-ekspor-minerba-1389143866/
Ratya, M. P. (2014, Juli 2). CT Kecewa Newmont
Gugat Pemerintah ke Arbitrase. Retrieved from Finance.detik.com:
http://finance.detik.com/read/2014/07/02/123635/2625449/4/ct-kecewa-newmont-gugat-pemerintah-ke-arbitrase
Rizal, S. (2013, Desember 16). Gencar Penolakan
UU Mienrba. Retrieved Januari 11, 2015, from Sinarharapan.co:
http://sinarharapan.co/news/read/29600/gencar-penolakan-uu-minerba
Saner, R., & Yiu, L. (2008). Business -
Government - NGO Relations : The Impact on Global Economic Governance. In A.
F. Cooper, B. Hocking, & W. Maley, Global Governance and Diplomacy
(pp. 85-103). New York: Palgrave-McMillan.
Steger, U. (2003). Corporate Diplomacy : The
Strategy for a Volatile, Fragmented Business Environment. West Sussex:
Wiley.
Taylor, M., & Supriyatna, Y. (2014, Agustus 26).
UPDATE 2-Newmont withdraws mining arbitration case against Indonesia.
Retrieved from www.reuters.com:
http://www.reuters.com/article/2014/08/26/indonesia-newmont-arbitration-idUSL3N0QW3EG20140826
Wicaksono, K. A. (2014, Juli 12). GUGATAN
ARBITRASE: Sanksi Untuk Newmont Tunggu Sidang Kabinet. Retrieved from
Industri.bisnis.com:
http://industri.bisnis.com/read/20140712/44/242755/gugatan-arbitrase-sanksi-untuk-newmont-tunggu-sidang-kabinet
Wicaksono, P. E. (2014, November 3). Digugat
Lagi, RI Ogah Renegosiasi Kontrak Dengan PT. Newmont. Retrieved Januari
17, 2015, from Bisnis.Liputan6.com:
https://bisnis.liputan6.com/read/2128099/digugat-lagi-ri-ogah-renegosiasi-kontrak-dengan-newmont
Wijayanto, N. (2014, Januari 13). Freeport dan
Newmont dapat kelonggaran ekspor mineral. Retrieved from ekbis.sindonews.com:
http://ekbis.sindonews.com/read/826152/34/freeport-dan-newmont-dapat-kelonggaran-ekspor-mineral-1389603171
Yusuf, H. A., & Sandi, A. P. (2014, September
4). Renegosiasi Pemerintah dan Newmont Rampung. Retrieved from
www.tempo.co: http://www.tempo.co/read/news/2014/09/04/090604519/Renegosiasi-Pemerintah-dan-Newmont-Rampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar