Sabtu, 25 April 2015

DIPLOMASI PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHADAPI GUGATAN PT. NEWMONT NUSA TENGGARA TERKAIT DIBERLAKUKANNYA UU MINERBA


A.    Pendahuluan
Kisruh yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang berujung pada dibawanya kasus ini ke badan arbitrase diawali oleh kebijakan pemerintah Indonesia yang ingin menerapkan peraturan kebijakan Undang-undang no. 4 tahun 2009 tentang peraturan pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini melarang perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan ekspor mineral dan batu bara mentah, tanpa diolah dan dimurnikan terlebih dahulu di smelter yang dibuat di wilayah Indonesia. (Deteksi.co, 2014)
Undang-undang ini juga mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk memiliki fasilitas peleburan dan pengolahan pada tahun 2014. Dalam perkembangannya, undang-undang tersebut memerlukan dukungan dalam bentuk peraturan yang lebih operasional di tingkat kementerian. Salah satu tindaklanjut dari undang-undang ini adalah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. (Deteksi.co, 2014)
Pemerintah dan DPR dalam menerapkan UU ini menurut Marwan Batubara, pengamat energi dan mineral dari IRESS,memiliki dasar sendiri, yaitu karena nilai ekspor dalam bentuk mineral mentah sangatlah murah. Padahal selama ini, perusahaan tambang telah mengeksploitasi bahan mentah tambang di Indonesia yang kemudian di ekspor ke negara asal perusahaan tersebut. Di negara induk tersebut, bahan tambang tersebutdiolah menjadi barang jadi dan kemudian diekspor kembal ike Indonesia dengan harga tinggi. (Rizal, 2013). Sehingga wajar apabila pemerintah Indonesia ingin menambahkan nilai jual dari produk tambang mineral dan batu bara dengan mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter.
Akan tetapi, penerapan peraturan ini kemudian banyak ditentang oleh banyak perusahaan tambang, karena dianggap memberatkan. Seperti Asosiasi Pengusaha Mineral se-Indonesia (Apemindo) yang mendatangi komisi VII DPR-RI dan meminta pemerintah membatalkan pelaksanaan UU Minerba, karena Apemindo menganggap pemerintah tidak siap untuk memfasilitasi pembangunan smelter. (Rizal, 2013)
Dari sekian banyak perusahaan tambang yang menolak keberadaan UU ini, terdapat dua perusahaan tambang yang paling gencar dalam menolak yaitu PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kedua perusahaan ini bahkan mengancam akan menghentikan produksinya di Indonesia yang akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan apabila pemerintah benar-benar menerapkan UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba (Radhy, 2014). tidak adanya kesepahaman antara pemerintah dengan dua perusahaan tambang ini kemudian membuat PT. NNT membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan menggugat pemerintah Indonesia ke jalur hukum melalui mahkamah arbitrase internasional melalui the International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).

B.     DIPLOMASI PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PT. NNT
Pengertian Diplomasi menurut kamus besar Oxford adalah seni untuk menghadapi masyarakat sehingga kepentingan dari si pemilik kepentingannya bisa selesai dengan lancar. (Steger, 2003, p. 7). Diplomasi tidak hanya bisa berlangsung secara eksternal, namun juga dalam aspek internal, yaitu negara secara sengaja melakukan diplomasi terhadap entitas di dalam negeri mengenai kepentingan dan tingkah lakunya. Dalam pandangan ini menekankan bahwa diplomasi adalah satu hal yang dilakukan oleh negara, dengan menggunakan seluruh sumber daya legal mereka dalam menjalankan aksinya. (Hurd, 2011, p. 585)
Di era Globalisasi, Diplomasi berkembang tidak hanya melibatkan negara dengan negara. Aktor-aktor baru seperti perusahaan multi-nasional, lembaga swadaya masyarakat hingga lembaga survey menjadi aktor baru dalam proses diplomasi. Negara dengan lembaga non-negara banyak terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan diplomasi untuk merebut sumber daya, pasar dan legitimasi, yang pada akhirnya mempengaruhi kebijakan dari pemerintah. (Saner & Yiu, 2008, pp. 85-86)
Dalam perjalanannya, Pemerintah Indonesia terus berdiplomasi dengan PT. Newmont untuk dapat mengikuti UU No.4 tahun 2009 dan membatalkan tuntutannya terhadap mahkamah arbitrase. Hal ini bermula dari keengganan PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk menjalankan UU no.4 tahun 2009 tentang Minerba karena dianggap merugikan mereka. Pemerintah Indonesia kemudian terkesan melunak dan mengeluarkan beleid terbaru untuk mendispensasi Newmont dan Freeport yaitu dengan mengeluarkan PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Wijayanto, 2014).
Kendati dianggap bertentangan dengan UU no. 4 tahun 2009 pemerintah melalui Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Dede Suhendra menyatakan bahwa Freeport dan Newmont telah melakukan pengolahan mineral mencapai kadar 30 persen berupa konsentrat tembaga. Karena itu, kedua perusahaan tambang asing tersebut tetap diberikan kelonggaran untuk mengekspor bahan mentah mineral milik negara.Menurut Dede, Freeport dan Newmont telah mengolah hasil tambang dengan kadar cuprum (Cu) mencapai 25 persen. Padahal larangan ekspor yang telah disepakati kadar Cu hanya sampai 15 persen.(Wijayanto, 2014).
Kendati sudah mendapat kelonggaran, namun ternyata hal itu tidak memuaskan PT.NNT. Mereka kali ini mempermasalahkan Bea Keluar (BK) yang dianggap berpotensi mengurangi pendapatan keuntungan mereka. Karena itu, mereka pun kemudian membawa masalah ini ke pengadilan ICSID. (Hartono, 2014)
Keputusan yang dilakukan Newmont ini membuat pemerintah Indonesia kecewa, karena mereka merasa bahwa pemerintah dan PT.NNT sedang melakukan perundingan terkait UU Minerba. Melalui Menteri perekonomian, Chairul Tanjung, Pemerintah mengatakan bahwa perundingan dengan berbagai perusahaan tambang sedang dilakukan dan apabila kesepakatan sudah dicapai, maka PT. NNT bersama Freeport dan perusahaan tambang lainnya bisa kembali beroperasi dan mengekspor hasil tambangnya dengan nilai bea keluar. (Ratya, 2014)
Sebelum melakukan gugatan, Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan larangan untuk mengekspor bahan tambang mentah. Hal ini kemudian, memaksa PT. NNT menutup tambang tembaganya di lapangan Batu Hijau. Hal ini memaksa PT. NNT memberlakukan force majeur dan ini menjadi salah satu alasan dalam delik pengaduan. Hal ini, pajak baru yang diterapkan oleh pemerintah sebesar 25 persen dan akan meningkat menjadi 60 persen pada 2016. (Proctor, 2014)
Namun, Presiden Direktur PT.NNT, Martiono Hadianto menyatakan bahwa langkah yang dilakukan PT.NNT ini adalah langkah terakhir yang dilakukan PT. NNT dan para pemegang saham karena mereka merasa bahwa mereka harus membawa ke mahkamah internasional untuk memastikan pekerjaan-pekerjaan, hak-hak serta kepentingan-kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi juga sudah memberikan devisa yang besar bagi Indonesia selama ini. (Ratya, 2014)
PT.NNT juga memberikan syarat kepada pemerintah Indonesia apabila mereka ingin PT. NNT mencabut gugatan mereka, maka pemerintah Indonesia harus mencabut larangan ekspor mineral mereka sehingga operasional tambang mereka kembali pulih. Apa yang dilakukan PT.NNT membuat pemerintah Indonesia marah, mereka berargumen bahwa gugatan tersebut tidak etis karena dilakukan di tengah proses perundingan. Adapun menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar, proses perundingan sudah mencapai kesepakatan dalam beberapa klausul. Sedangkan klausul yang masih belum mencapai kesepakatan adalah klausul besaran royalti yang dibayarkan PT.NNT kepada pemerintah Indonesia. (Khafid & Rikang, 2014) 
Pemerintah Indonesia tidak  tinggal diam terhadap langkah yang dilakukan oleh PT.NNT. Menteri Perekonomian, Chairul Tanjung sudah menyiapkan sanksi kepada PT. NTT apabila mereka tidak mencabut gugatan. Hal ini dirapatkan dalam sidang cabinet pada tanggal 10 Juli 2014. Akan tetapi, pemerintah Indonesia tetap membuka ruang untuk Newmont jika ingin kembali ke meja perundingan. (Wicaksono, 2014)
Selain itu, pemerintah Indonesia sudah bersiap untuk melawan PT.NNT yang membawa permasalahan ini. Bahkan pemerintah Indonesia sudah siap menggugat balik PT.NNT ke mahkamah arbitrase dan menyewa pengacara terbaik untuk melawan gugatan PT.NNT. Hal ini dikemukakan oleh menteri perindustrian, M.S. Hidayat setelah berdiskusi dengan menteri perekonomian, Chairul Tanjung. (Jumadil Akhir, 2014)
Setelah melalui proses diplomasi panjang, pihak Newmont akhirnya membatalkan tuntutannya ke mahkamah arbitrase internasional pada tanggal 26 Agustus 2014 setelah merasa adanya solusi konstruktif untuk kembali berunding dengan pemerintah Indonesia. Hal ini menurut Martiono akan kembali membuka jalan bagi PT.NNT untuk kembali melakukan kegiatan ekspor setelah selama tujuh bulan izin ekspor dibekukan karena tidak adanya jaminan untuk membangun shelter. Sehinga Martiono berharap solusi ini akan membuat terciptanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PT.NNT. (Taylor & Supriyatna, 2014)
Dicabutnya gugatan dan dimulai kembalinya negosiasi formal menandakan bahwa pemerintah Indonesia telah bersikap tegas dan tidak bisa tunduk terhadap setiap intervensi yang dilakukan oleh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Perundingan mengenai kontrak tambang antara PT. NNT dengan Pemerintah Indonesia dalam hal ini, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian kembali dilanjutkan.
Akhirnya pada tanggal 4 September 2014, nota kesepahaman kontrak tambang antara PT.NNT dengan pemerintah Indonesia berhasil dicapai. Dimana dari hasil kesepakatan ini terdapat enam poin yang disepakati. Poin yang terpenting adalah kenaikan royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, yakni emas sebesar 3,75 persen, tembaga 4 persen, dan perak 3,25 persen. (Yusuf & Sandi, 2014)
Kesepakatan lainnya adalah rencana kerja dan luas wilayah pertambangan yang direalisasikan oleh Newmont, dari semula sekitar 87.000 hektare menjadi 66.422 hektare. Menurut Sukhyar, Newmont masih berniat mengembangkan tambang ke wilayah timur yang bisa dilakukan hingga kontrak habis pada 2030. Selain itu, Newmont sepakat membayar dana jaminan pembangunan smelter senilai US$ 25 juta. Meskipun pembangunan smelter akan bekerjasama dengan Freeport, pemerintah tetap menuntut Newmont memberi dana jaminan sebagai komitmen kesungguhan pembangunan smelter dan kewajiban divestasi. (Yusuf & Sandi, 2014)
Kendati kesepakatan sudah dicapai, ternyata ketidakpuasan masih membayangi direksi PT.NNT. PT.NNT melalui salah satu pemegang sahamnya, PT. Pakuafu Indah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Oktober 2014 terkait diberlakukannya UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba. PT. Pakuafu Indah  menggugat pasal 169 tentang perubahan kontrak karya menjadi IUP PK, dan pasal 170 tentang kewajiban melakukan pemurnian sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya undang-undang Minerba disahkan. (Wicaksono P. E., 2014)
Kembali digugat, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Melalui Kementerian ESDM, Pemerintah Indonesia mengancam akan mencabut hold amandemen apabila gugatan tersebut tidak dicabut. Sukhyar yang merupakan Dirjen Minerba Kemenetrian ESDM Menyayangkan sikap PT. NNT yang tidak konsisten (Wicaksono P. E., 2014). Pada akhirnya gugatan tersebut dicabut. Juru Bicara PT.NTT, Rubi Purnomo menyatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan tanpa konsultasi dan sepengetahuan direksi PT.NNT lainnya. Sehingga proses penandatanganan amandemen kontrak pertambangan bisa kembali dilanjutkan. (Prakoso, 2014)

C.     KESIMPULAN
Diplomasi yang dilakukan Indonesia dalam menghadapi gugatan PT. Newmont Nusa Tenggara memang tergolong berhasil. Pemerintah Indonesia berhasil meyakinkan PT. NNT untuk menarik gugatannya dari ICSID melalui berbagai cara, seperti berjanji melawan balik PT.NNT dan mengancam PT.NNT untuk kembali berunding di meja perundingan.
Pemerintah berhasil memaksa PT. NNT, layaknya mereka memaksa PT. Freeport untuk kembali berunding dan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama mematuhi UU No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Pemerintah juga berhasil memaksa PT.NNT untuk membangun smelter pengolahan, kendati smelter tersebut dibuat secara patungan dengan PT. Freeport dan PT.NNT baru bisa menjamin pembangunan smelter baru bisa diselesaikan pada tahun 2017 serta yang terpenting adalah kenaikan royalti dari pajak tambang yang dibayarkan oleh PT.NNT.
Waaupun di kemudian hari, Freeport dan PT. NNT terkesan menghindari kewajiban mereka untuk membangun smelter dan tetap pada pendirian mereka dalam konsesi kontrak. Namun, secara proses diplomasi, apa yang dilakukan Indonesia melalui menteri coordinator perekonomian, Chairul Tanjung dalam memaksa PT.NNT untuk kembali berdiplomasi bisa dikatakan berhasil.

DAFTAR REFERENSI


Deteksi.co. (2014, Juli 7). Pemerintah VS PT.NNT. Retrieved Janauri 11, 2015, from http://deteksi.co: http://deteksi.co/2014/07/pemerintah-vs-pt-nnt/
Hartono, R. (2014, Juli 16). Melawan Gugatan Newmont. Retrieved from www.berdikarionline.com: http://www.berdikarionline.com/opini/20140716/melawan-gugatan-newmont.html
Hurd, I. (2011). Law and The Practice of Diplomacy. International Journal, 581-596.
Jumadil Akhir, D. (2014, Juli 21). Lawan Newmont, Pemerintah Siapkan Lawyer. Retrieved from Economy.Okezone.com: http://economy.okezone.com/read/2014/07/21/20/1015739/lawan-newmont-pemerintah-siapkan-lawyer
Khafid, S., & Rikang, R. (2014, Juli 17). Newmont Mau Cabut Gugatan Arbitrase, Ini Syaratnya. Retrieved Januari 17, 2015, from www.tempo.co: http://www.tempo.co/read/news/2014/07/17/090593794/Newmont-Mau-Cabut-Gugatan-Arbitrase-Ini-Syaratnya-
Prakoso, R. (2014, November 9). Pemegang Saham Newmont Cabut Gugatan Uji Materi. Retrieved Januari 17, 2015, from www.beritasatu.com: http://www.beritasatu.com/hukum/223837-pemegang-saham-newmont-cabut-gugatan-uji-materi.html
Proctor, C. (2014, Agustus 26). Newmont Mining to withdraw arbitration request against Indonesia over taxes. Retrieved from www.bizjournal.com: http://www.bizjournals.com/denver/blog/earth_to_power/2014/08/newmont-mining-to-withdraw-arbitration-request.html
Radhy, R. (2014, Januari 8). Dilema Ekspor Minerba. Retrieved Januari 11, 2015, from nasional.sindonews.com: http://nasional.sindonews.com/read/824528/18/dilema-ekspor-minerba-1389143866/
Ratya, M. P. (2014, Juli 2). CT Kecewa Newmont Gugat Pemerintah ke Arbitrase. Retrieved from Finance.detik.com: http://finance.detik.com/read/2014/07/02/123635/2625449/4/ct-kecewa-newmont-gugat-pemerintah-ke-arbitrase
Rizal, S. (2013, Desember 16). Gencar Penolakan UU Mienrba. Retrieved Januari 11, 2015, from Sinarharapan.co: http://sinarharapan.co/news/read/29600/gencar-penolakan-uu-minerba
Saner, R., & Yiu, L. (2008). Business - Government - NGO Relations : The Impact on Global Economic Governance. In A. F. Cooper, B. Hocking, & W. Maley, Global Governance and Diplomacy (pp. 85-103). New York: Palgrave-McMillan.
Steger, U. (2003). Corporate Diplomacy : The Strategy for a Volatile, Fragmented Business Environment. West Sussex: Wiley.
Taylor, M., & Supriyatna, Y. (2014, Agustus 26). UPDATE 2-Newmont withdraws mining arbitration case against Indonesia. Retrieved from www.reuters.com: http://www.reuters.com/article/2014/08/26/indonesia-newmont-arbitration-idUSL3N0QW3EG20140826
Wicaksono, K. A. (2014, Juli 12). GUGATAN ARBITRASE: Sanksi Untuk Newmont Tunggu Sidang Kabinet. Retrieved from Industri.bisnis.com: http://industri.bisnis.com/read/20140712/44/242755/gugatan-arbitrase-sanksi-untuk-newmont-tunggu-sidang-kabinet
Wicaksono, P. E. (2014, November 3). Digugat Lagi, RI Ogah Renegosiasi Kontrak Dengan PT. Newmont. Retrieved Januari 17, 2015, from Bisnis.Liputan6.com: https://bisnis.liputan6.com/read/2128099/digugat-lagi-ri-ogah-renegosiasi-kontrak-dengan-newmont
Wijayanto, N. (2014, Januari 13). Freeport dan Newmont dapat kelonggaran ekspor mineral. Retrieved from ekbis.sindonews.com: http://ekbis.sindonews.com/read/826152/34/freeport-dan-newmont-dapat-kelonggaran-ekspor-mineral-1389603171
Yusuf, H. A., & Sandi, A. P. (2014, September 4). Renegosiasi Pemerintah dan Newmont Rampung. Retrieved from www.tempo.co: http://www.tempo.co/read/news/2014/09/04/090604519/Renegosiasi-Pemerintah-dan-Newmont-Rampung






Tidak ada komentar: