Proses perluasan keanggotaan Uni Eropa telah dilakukan sejak masih bernama Komunitas Eropa (European Community). Pada awal mulanya anggota Komunitas Eropa hanyalah 6 negara yaitu Perancis, Jerman Barat, Italia, Belgia, Belanda dan Luxembourg. Namun jumlah anggota EC sendiri terus bertambah menjadi 9 di 1970-an. 12 di era 80-an dan 15 di era 90-an. Runtuhnya rezim Komunis di Eropa Timur dan Tengah membuat integrasi antara engara-negara di Eropa menyentuh negara-negara yang di era perang dingin sulit ditembus.
Di era 90-an sendiri EU sudah berkembang menjadi 15 negara dimana penambahan tersebut terdiri dari Inggris, Denmark dan Irlandia (Era 70-an), Yunani, Spanyol dan Portugal (1980-an) serta Austria, Finlandia dan Swedia (1990-an). Babak pertama dari perluasan disebut “perluasan utara” dimana perluasan ini diwarnai dengan penolakan terhadap Inggris sebanyak 2 kali secara controversial. Dimana, penolakan ini dilakukan oleh presiden Perancis, Jendral Charles de Gaulle yang merasa khawatir Inggris akan menjadi penantang terbesar kepemimpinan Perancis di EC, Walaupun disaat bersamaan mengizinkan pengaruh A.S. diseluruh kebijakan Eropa-nya.
Namun pada akhirnya, Inggris resmi menjadi bagian dari Komunitas Eropa pada tahun 1973 setelah pengunduran diri De Gaulle. Pada tahap kedua perluasan. Keanggotaan EC Menyentuh kawasan selatan dengan bergabungnya negara baru demokrasi yaitu Portugal, Spanyol dan Yunani ke dalam Uni Eropa. Namun bergabungnya negara selatan ini sendiri mendapat sorotan. Karena ketiga negara ini adalah negara miskin yang dikhawatirkan dengan bergabung maka akan kehilangan kepentingan ekonominya. Dengan inisatif Program Single Market sebelum menengok pencapaian Spanyol dan Portugal.
Perluasan tahap ke-III Terjadi di era 90-an dimana Austria, Swedia dan Finlandia menjadi anggota dari format baru yang bernama Uni Eropa. Pertanyaannya adalah netralitas dari ketiga negara tersebut turut dipertanyakan setelah bergabung dalam Uni Eropa. Dimana pada akhirnya dibentuklah sebuah kesepakatan keamanan dan kebijakan Luar Negeri bersama. Yang didirikan dalam Maastricht Treaty tahun 1993. Bagi negara Nordic, terdapat sebuah ketakutan bahwa dengan bergabung dengan Uni Eropa akan menurunkan level standar kehidupan mereka ke level yang tidak dapat mereka setujui sebelumnya.
Prosedur untuk bergabung dengan EU sendiri bergantung dari proses bagaimana negara tersebut menghargai Treaty of The European Union (TEU) artikel 49 yang menyatakan bahwa setiap negara Eropa harus menghormati prinsip-prinsip yang tertera di artikel 6(1) dimana negara tersebut baru dapat mengajukan diri sebagai anggota. Artikel 6(1) merinci bahwa prinsip-prinsip tersebut adalah kebebasan, demokrasi, menghargai HAM dan kebebasan fundamental dan aturan hukum.
Proses penerimaan di Uni Eropa sendiri terdiri dari Apliaksi Formal yang berupa pengajuan lalu Opinion yaitu dewan EU menerima request opini dari Komisi EU. Kemudian Accesion Conference yanitu berupa undangan untuk melakukan proses negosiasi dengan perwakilan negara Pemohon. Lalu dilanjutkan dengan proses negosiasi. Setelah itu adaah kesepakatan yang terjadi antara Komisi Eropa yang menyetujui rekomendasi Dewan Eropa. Dan tahap selanjutnya yaitu penyetujuan oleh parlemen Eropa dan terakhir tentunya adalah Ratifikasi oleh parlemen negara anggota dan pemohon dan kadang-kadang diwarna idengan referendum.
3 syarat untuk menjadi anggota Uni Eropa adalah :
1. Pengaju harus menganut system Demokrasi Liberal
2. Negara anggota harus berlandaskan ekonomi pasar
3. Pengaju harus bersiap mengambil obligasi kemitraan
Jatuhnya rezim komunis di Eropa Timur dan Tengah meningkatkan arus bantuan untuk membantu situasi kondisi ekonomi dan politik disana. Namun uni eropa sendiri ternyata masih belum siap untuk menerima negara-negara Eropa Timur dan tengah untuk menjadi bagian dari mereka. Hal ini karena kejatuhan rezim komunis tidak dapat mereka prediksi sebelumnya. Selain itu mereka juga jaran gmenjalin hubunga ndengan negara-negara Timur dan Tengah. Serta terdapat beberapa negara yang khawatir dengan perluasan seperti Perancis yang khawatir terhadap produk industry murah dan produk pertanian. Argumen tentang perlunya perluasan di Timur juga menjadi perdebatan dimana berdasarkan basis geopolitik dan ekonomi dimana banyak kekhawatiran yang melandasi perluasan. Seperti kolapsnya Yugoslavia yang diyakini akan mempengaruhi keamanan di kawasan Eropa. Serta ketakutan akan banyaknya pencari kerja dari Timur yang mengadu nasib ke wilayah Barat yang pasti aka nmempengaruhi ekonomi, karena pekerja dari timur ini biayanya lebih murah.
Di awal 90-an, Prinsip persyaratan disesuaikan dengan Kriteria Kopenhagen. Prinsip mekanisme itu sendiri berusaha diperkuat UE untuk memperkuat pengaruh di negara pemohon dengan persyaratan prinsipil dimana seluruh pengaju harus memenuhi criteria spesifik untuk diundang bergabung dengan Uni Eropa. Seluruh negara pengaju harus mengadopsi Acquis Communautaire yaitu sebuah badan hukum dan regulasi yang didasarkan pada traktat bentuk dari UE. Acquis sendiri terdiri dari 31 bagian yang mencakup ekonomi secara luas dan isu kebijakan sosial muali dari pergerakan bebas dari nama baik hingga institusi. UE sendiri juga menyiapkan beberapa program untuk membantu perekonomian negara pengaju untuk mempersiapkan diri menjadi anggota seperti PHARE, SAPARD dan ISPA.
Perluasan bukanlah pengaturan kebijakan yan gspesifik akan institusi namun juga perhatian terhadap seluruh area terdekat yang berhubungan dengan area integrasi. Walaupun perluasan menyentuh semua aspek secara luas. Namun ada beberapa isu yang sanagt penting dalam proses integrasi yaitu reformasi agricultural, migrasi, keamanan international dan opini public. Permasalahan yang paling menonjol adalah masalah keamanan. Yang paling menonjol adalah masalah Siprus. Dimana, perselisihan antara dua Siprus yang utara didukung Turki dan selatan didukung Yunani cukup menyulitkan Turki untuk bergabung ke dalam Uni Eropa. Karena memang UE hanay mengakui Siprus selatan sebagai sebuah negara. Disamping itu Turki yang berbatasan dengan Iran, Iraq dan Syria juga memiliki masalah dengan Minoritas Kurdi. Yang dikhawatirkan masalah Kurdi ini akan merembes ke wilaayh Uni Eropa apabila Turki bergabung dengan Uni Eropa. Sehingga EU menunda membahas keanggotaan Turki.
John K. Glenn mengidentifikasi 3 kemungkinan di masa depan yang akan terjadi pada Eropa yaitu :
1. Kegagalan total memiliki oposisi dari negara anggota yang sudah ada
2. Perluasan pada praktiknya sedikit demi sedikit minimal membutuhkan reformasi dari institusi EU dan menghasilkan model integrasi fleksibel yang lestari
3. Perluasan dan reformasi fundamental , setelah EU memunculkan sesuatu yang koheren. Actor streamline dengan agenda kebangkitan.
Dalam praktiknya, apa yang terjadi dengan proses eprluasan mungkin tidak mendekati ke-3 kemungkinan diatas. Ini memunculkan ketidaktuntasan di beberapa area inti tentang bagaimana bentuk Uni Eropa ketika mereka memperluas keanggotaan.
Perluasan sendiri membutuhkan reformasi internal UE, termasuk mengalokasi ulang kursi di parlemen Eropa dan menyusun ulang suara voting di majelis. Namun reformasi lainnya banyak terjadi di 2004.
Perluasan adalah salah satu masalah yang paling mendesak dalam agenda EU. Sementara pengembangan masa depan mengambil alih beberapa informasi disini. Perluasan dianggap suatu proses formal kompleks dengan konsekuensi bagi anggota baru maupun EU sendiri. Namun, penolakan akan perluasan juga akan banyak menimbulkan masalah karena akan menimbulkan skeptimisme tersendiri terhadap UE. Sehingga ayng menjadi masalah bukan harus memperluas atau tidak. Namun kapan dan bagaimana.
Bagi sebagian anggota European Community, External Relation berarti hubungan ekonomi dengan negara ke-3 (non-anggota). Namun secara luas juga mengatur seluruh kebijakan EC termasuk kebijakan luar negeri. Dan itu diwujudkan dengan adanya Common Foreign and security Policy (CFSP). Sejak dibentuknya EU tahun 1993 kebijakan external dianggap lebih meliputi dan konsisten.
Dua instrument kunci untuk kebiajkan external yang dikontrol oleh pilar EC menyangkut kapasitas untuk melakukan kesepakatan dengan negara ketiga dan kapasitas untuk memberikan abntuan terhadap negara ketiga. Instrument ini dapat digunakan untuk tujuan politis. Untuk melindungi hubungan dengan partner inti dan mempromosikan beberapa tujuan seperti HAM salah satunya. Prosedur pembuatan keputusan di parlemen untuk digunakan dalam instrument kebijakan external menempatkan komisi di pusat dan peranan yang cukup tinggi.
Mekanisme untuk mengkoordinasi kebijakan luar negeri nasional dan kesepakatan terhadap kebijakan luar negeri bersama telah berevolusi sejak 1970. Pilar dari CFSP sendiri telah terbentuk sejak awal. Cakupan dari CFSP sendiri bertambah dengan kebijakan keamanan dan pertahanan. Walaupun kapasitas EU untuk operasi militer sendiri masih dalam tahap pengembangan. Badan-badan baru sendiri dibentuk bersama dengan pilar CFSP. Seperti PSC (Political & Security Committee) yang berkedudukan di Brussels. Bertujuan untuk membuat kebijakan dibidang keamanan dan pertahanan.
Tujuan-tujuan dari EU sendiri mencerminkan pendekatan Liberal Internationalist dalam hubungan International dimana mereka lebih mengutamakan pendekatan kerjasama international dan pengembangan demokrasi daripada perang. EU sendiri telah membagi hubunag neksternalnay dalam beberapa tujuan. Namun terdapat pula beberapa tujuan yang penting dan amsuk dalam prioritas termasuk keamanan salah satunya.
Hadangan yang paling penting yang dihadapi EU adalah negara anggota mereka sendiri. Terdapat beberapa tekanan untuk tindakan bersama dan permintaan serta ekspektasi internal. Namun EU sendiri memiliki kapasitas yang kurang untuk merespons tekanan tersebut secara penuh dan efektif. Divisi antara pilar-pilar relevant menjadi tidak terlalu nyata namun harus didatangkan jika kebijakan untuk mencakup area isu yang lebih luas.
EU adalah actor international yan gsangat khusus semacam pembentukan kebiajkan bersama, koneksi ekonomi global dan karakter politik dan bahkan menampilkan ekspektasi umum yang mencakup strategi international dan mempengaruhi pengembangan International.Kadang-kadang EU mengisi harapan tersebut namun kadang tidak. Terutama dalam krisis utama yang menjalar. Negara anggota telah berusaha mencari penyelesaian dengan mereformasi mekanisme untuk mengatur kebijakan eksternal.
Terdapat beberapa peningkatan dramatis dalam output kebjakan eksternal EU. Namun ini tidaklah selalu sesuai dengan ekspektasi EU akan bertindak secara meyakinkan. Konsisten dan berpengaruh dalam hubungan International. Namu nevolusi yang diharapkan kemngkinan akan berjalan lambat karena lagi-lagi terdapat potensi negara-negara akan menginterupsi suatu keputusan bersama atas dasar kepentingan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar